Friday, June 24, 2022

 PORTOFOLIO Taaibah per 25/06/22

1.     Dalam Artikel Al-Qur'an & Hadits , Qiroah 2 November 2020 link : https://iqra.id/metode-tafsir-muhammad-abduh-terhadap-al-quran-230800/

Metode Tafsir Muhammad Abduh Terhadap Al-Qur’an

Salah satu mufasir Al-Qur’an yang terkenal dan sangat mempunyai pengaruh besar pada zaman modern ini adalah Muhammad Abduh. Dalam pendahuluan di Tafsir Juz ‘Amma karangannya, ia menyebutkan ada dua fokus utamanya dalam penafsiran. Di antaranya yakni membebaskan umat dari taqlid dengan memahami agama secara langsung dari sumbernya, lalu memperbaiki gaya bahasa arab yang bertele-tele.

Menurut Adz-Dzahabi, Muhammad Abduh telah melahirkan corak dalam sejarah penafsiran yang disebut dengan al-adabi al-ijtima’i. Adz-Dzahabi mengartikan, bahwa metode ini merupakan upaya mengkaji Al-Qur’an dengan menunjukkan kecermatan bahasa dan maknanya. Kemudian eksplorasi penerapan nash kitab suci dalam kenyataan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat untuk membangun peradaban.

Tentu saja, metode tafsir Muhammad Abduh sangat berbeda dengan tafsir era klasik. Metode ini mengutamakan pendekatan nash secara langsung daripada redaksi nash yang sulit. Metode ini juga mengarahkan Al-Qur’an pada gaya bahasa yang mudah orang untuk memahaminya.

Kelebihan dan Kekurangan Metode Tafsir Abduh

Metode Tafsir Muhammad Abduh tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Kelebihannya adalah tidak berpengaruh pada madzhab, bersikap kritis pada israiliyat, tidak tertipu pada hadits dhaif dan maudhu’, menjauhkan tafsir pada istilah keilmuwan atau bahasa arab, selain itu juga menyebutkan metode semantik-sosial. Selain itu, metode Abduh juga mampu memadukan Al-Qur’an dengan teori ilmu pengetahuan yang valid kebenarannya.

Adapun untuk kekurangan metode tafsir Muhammad Abduh yakni hanya sikapnya yang memberikan kebebasan yang lebih besar pada akal.

Syihatah menyimpulkan, Abduh menggunakan prinsip metodologi penafsiran yang cenderung pada pembaharuan. Menurutnya, prinsip pembaharuan yang Abduh ciptakan ada sembilan. (1) Memandang satu surat sebagai satu kesatuan yang ayatnya saling berhubungan serasi; (2) universalitas dan keluasan cakupan Al-Qur’an; (3) Al-Qur’an sebagai sumber yang pertama bagi legislasi dalam Islam; (4) memerangi taklid; (5) mengaktifkan penalaran dan menggunakan metode ilmiah; (6) bersandar pada akal untuk memahami Al-Qur’an; (7) tidak panjang lebar dengan persoalan yang mubham; (8) menghindari israiliyat; dan (9) perhatian pada kehidupan manusia berdasar petunjuk Al-Qur’an.https://iqra.id/asal-usul-penciptaan-perempuan-telaah-tafsir-nafs-wahidah-dalam-surah-an-nisa-ayat-1-225097/

Penjelasan Metodologi Tafsir Abduh

Dari penjelasan yang Syihatah kemukan, Quraish Shihab merinci penafsiran metodologi dari Abduh sebagai berikut.

Abduh menghubungkan antara satu ayat dengan yang lain dalam satu surat. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa satu kata atau kalimat harus berkaitan dengan tujuan surat keseluruhan.

Abduh juga meyakini Al-Qur’an adalah petunjuk ayat-ayat yang berkesinambungan dan tidak dibatasi oleh masa. Lalu Al-Qur’an juga sebagai sumber yang disandarkan pada madzhab.

Menariknya, Abduh menilai masalah keagamaan yang tidak dapat diyakini kecuali melalui pembuktian akal dan tidak bertentangan dengan akal serta tidak mengikuti pendapat terdahulu. Ia juga tidak merinci penjelasan mengenai kata tersebut karena beranggapan bahwa tujuan suatu ayat sudah dapat dicapai tanpa harus merincinya, menolak hadits dengan tolak ukur akal.

Lebih lanjut, Abduh tidak menerima pendapat sahabat dan israiliyat. Hanya saja, ia menerima pendapat yang sesuai dengan jalan pemikirannya dan Abduh selalu menghubungkan dengan keadaan masyarakat.

Kaidah Tafsir Abduh

Dan Abdul Ghaffar Abd Rachim menjelaskan, kajian penafsiran Abduh menggunakan empat (4) kaidah. Pertama, kesatuan tematik Al-Qur’an. Kedua, pemahaman Al-Qur’an dengan kaitannya bahasa dan sastra. Ketiga, batas penafsiran akal, penalaran dan memerangi taklid. Keempat, pemahaman Al-Qur’an pada realitas kehidupan dengan teori ilmu pengetahuan.

Dan dengan metode inilah Abduh menyusun Tafsir Al-Manar bersamaan Rasyid Ridho. Dari metode yang Abduh gunakan, maka ia telah menjadi tokoh sentral untuk lahirnya tafsir modern hingga mampu mufasir lain mengembangkannya, seperti al-Maraghi dan al-Qasimi. Selain itu, Al-Manar pun menciptakan tokoh kritis dalam metode Abduh seperti Fazlurrahman dan Al-Khulli.

Dalam konteks ini, tafsir Abduh bisa kita pandang untuk memperbaiki umat yang terpuruk dalam bidang kehidupan dengan mencarikan landasan teologis Al-Qur’an. Lalu menyesuaikannya pada tuntunan modernitas dengan mengembalikan ajaran Al-Qur’an, Bahkan, mengapreasiasikan ilmu pengetahuan dalam penafsiran sehingga hasilnya mempunyai validitas yang bisa diterima di masyarakat.

Menurut Hamim Ilyas, dalam tafsir Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, mereka telah mengembangkan satu paradigma dan teori baru, yaitu paradigma petunjuk Al-Qur’an dengan teori fungsional.

Paradigma Tafsir Abduh

Paradigma itu sebagai akhir dari pendominasian 3 paradigma tafsir normal pada abad pertengahan. Pertama, paradigma kompleksitas Al-Qur’an (paradigma yang menganggap Al-Qur’an sebagai kitab suci yang kompleks dan tafsir harus dijelaskan rumitnya, seperti lafal dan kalimat Al-Qur’an, paradigma ini ditemukan pada tafsir al-Baidhowi dan Zamakhsyari.

Kedua, paradigma eksplanasi Al-Qur’an yang berpandangan bahwa Al-Qur’an sebagai kitab yang mengikat umat islam sehingga memerlukan penjelasan, dan hak otoritas penjelas adalah nabi, sahabat, bahkan mufasir, paradigma ini digunakan pada tafsir corak falsafi dan isyari.

Ketiga, paradigma reduksionis yang berpandangan bahwa Al-Qur’an adalah dalil otoritas tertinggi dan harus dijadikan sumber legitimasi untuk mendukung madzhab.

Menurut adz-Dzahabi, Rasyid Ridho meneruskan penafsiran Al-Qur’an dengan metode yang sama (adab ijtima’i) surat An-nisa hingga Yusuf ayat 101. Hal ini karena Abduh hanya menafsirkan surat Al-Fatihah hingga an-Nisa ayat 125.

Tafsiran selanjutnya diteruskan oleh Bihjat al-Baithar hingga dicetak menjadi Tafsir al-Manar saat ini. Selain itu, mufasir modern lainnya, Muhammad Musthafa al-Maraghi juga menggunakan metode yang sama. Menurut al-Aridh, kitab tafsir yang menggunakan metode adabi ijtima’i setelah Muhammad Abduh adalah Tafsir Al-Qur’an karya Syekh Ahmad al-Maraghi, Tafsir Al-Qur’an Karim karya Syekh Mahmut Syaltut, dan tafsir al-Wadih karya Mahmud Hijazy.

Hanya saja, Abduh dan Ridho tetap memiliki perbedaan dalam penafsiran. Jika Abduh adalah mufasir yang memberi pengaruh pada muridnya, maka Rasyid Ridho dan mufasir setelahnya telah mengembangkan metode penafsiran yang Abduh ajarkan.

Sementara itu, Rasyid Ridho menafsirkan Al-Qur’an dengan memaparkan hadits nabi, sahabat, dan tabi’in yang shahih. Ia juga menyisipkan banyak pembahasan yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan saat itu dalam berbagai bidang. Termasuk juga menafsirkan penafsiran ayat dengan ayat lainnya. Dan meluasnya pembahasan kosakata yang ia tarik dari susunan redaksi dengan redaksi ayat lainnya dengan pembahasan yang sama.

Referensi

Al-Mirzanah, Syafa’atun dan Syahiron Syamsudin. Upaya Integrasi Hermeneutika Dalam Kajian Al-Qur’an dan Hadits. Yogyakarta : Lembaga Penelitian UIN SUKA. 2009

Bagir, Muhammad. Tafsir Juz’Amma Muhammad Abduh. Bandung : Mizan. 1998

Ridho, Muhammad. Islam, Tafsir dan Dinamika Sosial: ikhtiar memaknai ajaran islam. Yogyakarta : Teras. 2010.

Shihab, Quraish.  Studi Kritis Tafsir al-Manar : Karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho. Bandung : Pustaka Hidayah. 1994

2.     Dalam artikel https://artikula.id/taaibah/modernisasi-dan-implikasinya-terhadap-hukum-islam/ tahun 2019

Modernisasi dan Implikasinya terhadap Hukum Islam

Al-Qur’an dan hadis dikaji dan dipahami secara dalam oleh ulama guna menyelesaikan suatu permasalahan dan sebagai tuntunan hidup bagi umat Islam khususnya. Permasalahan hukum atau fikih mendapat porsi yang signifikan dalam hal ini karena sifatnya yang praksis.

Perlu diketahui bahwa pemikiran-pemikiran mengenai teks agama yang terfokus dari 2 sumber (al-Qur’an dan hadis) yang sudah ada sejak zaman klasik hingga saat ini menghasilkan pemahaman yang berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan faktor-faktor histroris yang berbeda, sehingga pemahaman pun bersifat subjektif.

Dengan adanya historisitas yang berbeda, maka pada masa modern ini tidak bisa disamakan dengan masa klasik, sehingga diperlukan pengkajian ulang mengenai pemahaman yang ada terlebih terkait ajaran Islam (hukum, fiqih) dalam memahami teks al-Qur’an atau hadis.

Pemahaman baru di era kontemporer inilah yang dikenal dengan masa reformasi, dekontruksi, rekonstruksi, tajdid, tarjih, islah, dan modernisasi. Jika reformasi berasal dari kata reformation yang berarti menyusun kembali atau memperbarui. Tajdid mengandung arti menghidupkan kembali, menyusun kembali. Islah diartikan memperbaiki atau perbaikan. Dan saat ini terfokus pada pengertian tajdid, para ulama mengartikan tajdid dengan perspektif yang berbeda-beda.

Masjfuk Zuhdi mengartikan bahwa tajdid lebih komprehensif pengertiannya karena dari kata tajdid terdapat 3 unsur yang berkaitan yaitu mengembalikan masalah khilafiah pada sumber ajaran agama (al-Qur’an dan hadis), pemurnian ajaran dari bid’ah atau fanatisme, serta memperbarui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.

Yusuf Qhardawi mengartikan dengan mengembalikan keadaan semula hingga tampil dengan format yang baru.

Pembaharuan dimulai sejak abad 15 dalam bidang intelektualitas dan peradaban, yang mengharapkan pembaharuan di sisi ijtihad. Pembaharuan dalam penyelesaian permasalahan harus merujuk pada al-Qur’an terlebih dahulu, namun jika tidak ada maka dengan hadis. Dan jika keduanya tidak ada maka diperbolehkan dengan ijtihad atau ra’yu. Dan ketiga tahapan ini pun harus diaplikasikan secara urut dan sistematis (al-Qur’an, sunnah dan ijtihad).

Masalah-masalah yang diperbaharui adalah manhaj ilahi (akidah, akhlak, syariah), pemikiran serta syahsyiyah agar terus maju. Dalam pembaharuan atau modernisme diharapkan mampu menghidupkan 2 macam ijtihad: ijtihad intiqa’i (mentarjih dengan penelitian dan penyeleksian) dan jtihad insya’i (penetapan hukum dengan perkara yang baru).

Pembaharuan harus mendiagnosa keberagaman problem dalam era kontemporer dengan Islam itu sendiri dan bukan dari karya-karya ilmuwan atau ulama Barat dan Timur. Pembaharuan yang ada harus dapat mengembalikan gaya Islam sesuai dengan bahasa zaman, menyentuh masyarakat, dan berkarakter Islam.

Hal ini dikarenakan pembaharuan hukum atau ajaran Islam terfokus pada al-Qur’an dan hadis, sedangkan banyak ayat yang mungkin dipahami dengan makna yang sudah jelas secara keseluruhan ataupun ayat yang diperlukan penjelasan terlebih dahulu.

Dan jika dilihat dari aspek pembaharuan hukum Islam atau syariat, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya modernisasi atau pembaharuan, di antaranya adalah guna mengisi kekosongan hukum karena norma-norma dalam literatur fiqih belum mengaturnya.

Pengaruh globalisasi dan IPTEK menyebabkan perlu adanya aturan hukum yang mengatur, pengaruh pada tahap reformasi sebagai peluang membuat hukum yang bisa mengatur masyarakat atau sebagai hukum nasional, serta pengaruh pada setiap pemikiran, terutama hal yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, faktor pembaharuan ada karena perubahan keadaan dan situasi yang membawa pada perubahan berpikir seorang ulama atau ilmuwan, sedangkan permasalahan sosial masa kini tidak dapat dijangkau oleh pemikiran pada masa klasik. Dan pembaharuan tidak hanya terfokus pada hukum namun juga pada kandungan teks suatu ayat.

Perlu diketahui bahwa dalam penyelesaian masalah terhadap pemahaman ayat dan hadis, proses ijtihad sangat menentukanPeranan ijtihad sangatlah penting untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat mashlahah, terlebih lagi frekuensi dan model permasalahan berwatak dinamis.

Dan ijtihad pun diperlukan guna mengambil hukum terhadap beberapa nash dalam al-Qur’an maupun hadis, hal ini dikarenakan belum tentu setiap nash mampu diterapkan dengan sosio-kultural yang berbeda.

Selain itu, permasalahan yang terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad saw belum diklarifikasi sebagaimana mestinya. Di sinilah posisi ijtihad  agar nash sesuai dengan tantangan zaman dewasa ini. Bahwa konsistensi kalimat “shalih li kulli zaman wa makan”  dapat terkonfirmasi.

Pembaharuan terhadap setiap zaman antara masa lalu dan masa kini sangatlah berbeda, sebagai contoh perihal perkawinan. Jika dikatakan bahwa fiqih di masa lalu tidak mengenal registrasi perkawinan (KUA) namun di masa sekarang sangat ketat dengan hukum fiqih seperti perihal perkawinan di bawah umur, kawin tanpa registrasi.

Selain itu mengenai poligami, jika di UU Perkawinan diperbolehkan poligami jika sudah mendapat izin dari Peradilan Agama dengan syarat tertentu, sedangkan di masa klasik diperbolehkan poligami tanpa izin asal adil dalam giliran ranjang. Dan untuk perceraian, jika menurut Syafi’i diperbolehkan mentalak dengan 2 saksi saja, namun jika masa kini diharuskan untuk memberi alasan sesuai dengan UU.

Dan tentang perkawinan, perceraian serta poligami pada masa kini sudah diatur dengan sangat ketat dalam UU Perkawinan yang ada di Indonesia. Tentunya hal ini menjadi wadah agar membatasi pergaulan bebas remaja masa kini (SMP, SMA) agar mereka giat belajar atau konsentrasi pada cita dan harapan tanpa halangan dari lawan jenis, tidak menimbulkan fitnah antara istri, suami dan tetangga yang tinggal bersama satu atap dengan bukti nikah hukum negara (buku nikah) serta keselamatan rumah tangga dari perceraian.

Pembaharuan terhadap nash atau hukum yang bersangkutan tentu diperlukan pendekatan pada setiap proses agar menghasilkan sifat yang universal, salah satunya adalah dengan pendekatan yang digunakan adalah hermeneutik karena ketika suatu ayat sudah dibaca, dipahami dan ditafsirkan akan muncul persoalan hermeneutik dalam arti kontekstualisasi, dikarenakan masyarakat modern tidak bisa lepas dari aspek-aspek sosial yang berkembang sesuai zamannya.

Menurut Mahmud Syahrur dalam bukunya Nahw Usul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami bahwa substansi teks pada al-Qur’an mempunyai kondisi statis pada dirinya dan tidak bersifat historis, namun pemahaman terhadap teks al-Qur’an bersifat historis. Sehingga perkembangan sejarah tidak dapat menafikan ayat al-Qur’an karena perubahan hukum yang mengikuti perubahan zaman.

Pembaharuan diaplikasikan pada hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan sedangkan dari aspek ibadah antara manusia dan Khaliq tidak diperlukan pembaharuan karena semuanya didasarkan pada perasaan (dogma) masing-masing tanpa akal dan pikiran.

Dan secara menyeluruh kesimpulan dari pembaharuan adalah menyusun kembali sesuatu yang sudah ada sehingga sejalan dengan dinamika masyarakat dan adanya elastisitas hukum Islam, bukan berarti menafikan ketetapan hukum yang sudah ada.

3.     Artikel dalam bentuk puisi pada 10 Agustuuus 2018 dengan link : https://bimabhakti.org/berita38-jadilah-diri-sendiri.html

JADILAH DIRI SENDIRI

Jadilah diri sendiri...

Bagai lebah yang menghasilkan madu unuk kebutuhannya..

Itulah perumpamaan manusia ,,,

Manusia tidak bisa hidup dengan sendirinya..

Dia butuh komunikasi... pengalaman.. dari orang lain..

Namun kebanyakan dari manusia tidak tahu cara untuk hidup secara bersosial,,

Dia hanya mengikuti sesuatu tanpa adanya suatu tujuan yang mendasar..

Bagai anak yang tidak mengerti sesuatu yang seharusnya ia layak untuk mengerti           

Tapi dia malah mengikuti arus yang tak tahu tujuan dari nya,,,

Hidup bersosial .. hidup bersama..

Bukan berrti kita mengikuti arus yang tidak tahu kemana arah arus itu,,

Tapi kita berhak untuk menentukan bagaimana kita di tahun yang akan datang..

Jadi dirisendiri itu sebenarnya mudah..

Hanya karena musuhnya yakni rasa gengsi..

Rasa yang tak pede.. tak baik.. dan kurang bersyukur...

Padahal manusia tahu tujuan dirinya sendiri.. tahu baik dan buruk,,

Karena setiap dari manusia mempnyai karakteristik yang berbeda...

Dan jadi diri sendiri juga sulit...

Yaitu bagi mereka yang tak tahu maknanya sebuah WAKTU...

Yaitu bagi mereka yang tak mengerti makna kehidupan sebenarnya...

Yaitu bagi mereka yang menyenangi senamgnya dunia...

4.     Copy Writer di sekolah marginal, berikut linknya :

https://www.instagram.com/sekolah_marjinal/

5.     Admin di @rindubuku (Setelah dikonfirmasi sama pemiliknya ternyata akun dihack sama orang)

6.     Tugas Akhir :

https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45280/

7.     Personal Blogspot :

a.     https://ngaunillahtaaibah.blogspot.com/

b.     https://id.simplesite.com/builder/pages/preview3.aspx?InitPreview=true&pageid=433323554  atau http://taaibahngaunillah.simplesite.com/

8.     Personal instragram

@taaibahngaunillah = https://www.instagram.com/taaibahngaunillah/

 

 

No comments:

Post a Comment