PORTOFOLIO Taaibah per 25/06/22
1. Dalam Artikel Al-Qur'an & Hadits , Qiroah 2 November 2020 link : https://iqra.id/metode-tafsir-muhammad-abduh-terhadap-al-quran-230800/
Metode
Tafsir Muhammad Abduh Terhadap Al-Qur’an
Salah satu mufasir Al-Qur’an yang terkenal dan sangat mempunyai pengaruh besar pada zaman modern
ini adalah Muhammad Abduh. Dalam pendahuluan di Tafsir Juz ‘Amma karangannya,
ia menyebutkan ada dua fokus utamanya dalam penafsiran. Di antaranya yakni
membebaskan umat dari taqlid dengan memahami agama secara
langsung dari sumbernya, lalu memperbaiki gaya bahasa arab yang bertele-tele.
Menurut Adz-Dzahabi, Muhammad Abduh telah melahirkan corak dalam sejarah
penafsiran yang disebut dengan al-adabi al-ijtima’i. Adz-Dzahabi
mengartikan, bahwa metode ini merupakan upaya mengkaji Al-Qur’an dengan
menunjukkan kecermatan bahasa dan maknanya. Kemudian eksplorasi penerapan nash kitab
suci dalam kenyataan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat untuk
membangun peradaban.
Tentu saja, metode tafsir Muhammad Abduh sangat berbeda dengan tafsir era
klasik. Metode ini mengutamakan pendekatan nash secara
langsung daripada redaksi nash yang sulit. Metode ini juga
mengarahkan Al-Qur’an pada gaya bahasa yang mudah orang untuk memahaminya.
Kelebihan dan Kekurangan Metode
Tafsir Abduh
Metode Tafsir Muhammad Abduh tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Kelebihannya adalah tidak berpengaruh pada madzhab, bersikap kritis pada israiliyat, tidak
tertipu pada hadits dhaif dan maudhu’, menjauhkan
tafsir pada istilah keilmuwan atau bahasa arab, selain itu juga menyebutkan
metode semantik-sosial. Selain itu, metode Abduh juga mampu memadukan Al-Qur’an
dengan teori ilmu pengetahuan yang valid kebenarannya.
Adapun untuk kekurangan metode tafsir Muhammad Abduh yakni hanya sikapnya
yang memberikan kebebasan yang lebih besar pada akal.
Syihatah menyimpulkan, Abduh menggunakan prinsip metodologi penafsiran yang
cenderung pada pembaharuan. Menurutnya, prinsip pembaharuan yang Abduh ciptakan
ada sembilan. (1) Memandang satu surat sebagai satu kesatuan yang ayatnya
saling berhubungan serasi; (2) universalitas dan keluasan cakupan Al-Qur’an;
(3) Al-Qur’an sebagai sumber yang pertama bagi legislasi dalam Islam; (4)
memerangi taklid; (5) mengaktifkan penalaran dan menggunakan metode ilmiah; (6)
bersandar pada akal untuk memahami Al-Qur’an; (7) tidak panjang lebar dengan
persoalan yang mubham; (8) menghindari israiliyat; dan
(9) perhatian pada kehidupan manusia berdasar petunjuk Al-Qur’an.https://iqra.id/asal-usul-penciptaan-perempuan-telaah-tafsir-nafs-wahidah-dalam-surah-an-nisa-ayat-1-225097/
Penjelasan Metodologi Tafsir
Abduh
Dari penjelasan yang Syihatah kemukan, Quraish Shihab merinci penafsiran
metodologi dari Abduh sebagai berikut.
Abduh menghubungkan antara satu ayat dengan yang lain dalam satu surat.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa satu kata atau kalimat harus berkaitan
dengan tujuan surat keseluruhan.
Abduh juga meyakini Al-Qur’an adalah petunjuk ayat-ayat yang berkesinambungan dan tidak dibatasi oleh masa. Lalu Al-Qur’an
juga sebagai sumber yang disandarkan pada madzhab.
Menariknya, Abduh menilai masalah keagamaan yang tidak dapat diyakini
kecuali melalui pembuktian akal dan tidak bertentangan dengan akal serta tidak
mengikuti pendapat terdahulu. Ia juga tidak merinci penjelasan mengenai kata
tersebut karena beranggapan bahwa tujuan suatu ayat sudah dapat dicapai tanpa
harus merincinya, menolak hadits dengan tolak ukur akal.
Lebih lanjut, Abduh tidak menerima pendapat sahabat dan israiliyat. Hanya
saja, ia menerima pendapat yang sesuai dengan jalan pemikirannya dan Abduh
selalu menghubungkan dengan keadaan masyarakat.
Kaidah Tafsir Abduh
Dan Abdul Ghaffar Abd Rachim menjelaskan, kajian penafsiran Abduh menggunakan empat (4) kaidah. Pertama, kesatuan tematik
Al-Qur’an. Kedua, pemahaman Al-Qur’an dengan kaitannya bahasa dan
sastra. Ketiga, batas penafsiran akal, penalaran dan memerangi taklid. Keempat,
pemahaman Al-Qur’an pada realitas kehidupan dengan teori ilmu pengetahuan.
Dan dengan metode inilah Abduh menyusun Tafsir Al-Manar bersamaan
Rasyid Ridho. Dari metode yang Abduh gunakan, maka ia telah menjadi tokoh
sentral untuk lahirnya tafsir modern hingga mampu mufasir lain
mengembangkannya, seperti al-Maraghi dan al-Qasimi. Selain itu, Al-Manar pun
menciptakan tokoh kritis dalam metode Abduh seperti Fazlurrahman dan Al-Khulli.
Dalam konteks ini, tafsir Abduh bisa kita pandang untuk memperbaiki umat
yang terpuruk dalam bidang kehidupan dengan mencarikan landasan teologis
Al-Qur’an. Lalu menyesuaikannya pada tuntunan modernitas dengan mengembalikan
ajaran Al-Qur’an, Bahkan, mengapreasiasikan ilmu pengetahuan dalam penafsiran
sehingga hasilnya mempunyai validitas yang bisa diterima di masyarakat.
Menurut Hamim Ilyas, dalam tafsir Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, mereka
telah mengembangkan satu paradigma dan teori baru, yaitu paradigma petunjuk
Al-Qur’an dengan teori fungsional.
Paradigma Tafsir Abduh
Paradigma itu sebagai akhir dari pendominasian 3 paradigma tafsir normal
pada abad pertengahan. Pertama, paradigma kompleksitas Al-Qur’an
(paradigma yang menganggap Al-Qur’an sebagai kitab suci yang kompleks dan
tafsir harus dijelaskan rumitnya, seperti lafal dan kalimat Al-Qur’an,
paradigma ini ditemukan pada tafsir al-Baidhowi dan Zamakhsyari.
Kedua, paradigma eksplanasi Al-Qur’an
yang berpandangan bahwa Al-Qur’an sebagai kitab yang mengikat umat islam
sehingga memerlukan penjelasan, dan hak otoritas penjelas adalah
nabi, sahabat, bahkan mufasir, paradigma ini digunakan pada tafsir corak falsafi dan isyari.
Ketiga, paradigma reduksionis yang
berpandangan bahwa Al-Qur’an adalah dalil otoritas tertinggi dan harus
dijadikan sumber legitimasi untuk mendukung madzhab.
Menurut adz-Dzahabi, Rasyid Ridho meneruskan penafsiran Al-Qur’an dengan
metode yang sama (adab ijtima’i) surat An-nisa hingga Yusuf ayat
101. Hal ini karena Abduh hanya menafsirkan surat Al-Fatihah hingga an-Nisa
ayat 125.
Tafsiran selanjutnya diteruskan oleh Bihjat al-Baithar hingga dicetak
menjadi Tafsir al-Manar saat ini. Selain itu, mufasir modern lainnya, Muhammad
Musthafa al-Maraghi juga menggunakan metode yang sama. Menurut al-Aridh, kitab
tafsir yang menggunakan metode adabi ijtima’i setelah Muhammad
Abduh adalah Tafsir Al-Qur’an karya Syekh Ahmad al-Maraghi, Tafsir
Al-Qur’an Karim karya Syekh Mahmut Syaltut, dan tafsir
al-Wadih karya Mahmud Hijazy.
Hanya saja, Abduh dan Ridho tetap memiliki perbedaan dalam penafsiran. Jika
Abduh adalah mufasir yang memberi pengaruh pada muridnya, maka Rasyid Ridho dan
mufasir setelahnya telah mengembangkan metode penafsiran yang Abduh ajarkan.
Sementara itu, Rasyid Ridho menafsirkan Al-Qur’an dengan memaparkan hadits
nabi, sahabat, dan tabi’in yang shahih. Ia juga menyisipkan banyak pembahasan
yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan saat itu dalam berbagai bidang.
Termasuk juga menafsirkan penafsiran ayat dengan ayat lainnya. Dan meluasnya
pembahasan kosakata yang ia tarik dari susunan redaksi dengan redaksi ayat
lainnya dengan pembahasan yang sama.
Referensi
Al-Mirzanah, Syafa’atun dan Syahiron Syamsudin. Upaya Integrasi
Hermeneutika Dalam Kajian Al-Qur’an dan Hadits. Yogyakarta : Lembaga
Penelitian UIN SUKA. 2009
Bagir, Muhammad. Tafsir Juz’Amma Muhammad Abduh. Bandung :
Mizan. 1998
Ridho, Muhammad. Islam, Tafsir dan Dinamika Sosial: ikhtiar
memaknai ajaran islam. Yogyakarta : Teras. 2010.
Shihab, Quraish. Studi Kritis Tafsir al-Manar : Karya Muhammad
Abduh dan Rasyid Ridho. Bandung : Pustaka Hidayah. 1994
2. Dalam artikel https://artikula.id/taaibah/modernisasi-dan-implikasinya-terhadap-hukum-islam/ tahun 2019
Modernisasi dan Implikasinya terhadap Hukum Islam
Al-Qur’an dan hadis dikaji dan dipahami secara dalam oleh ulama
guna menyelesaikan suatu permasalahan dan sebagai tuntunan hidup bagi umat
Islam khususnya. Permasalahan hukum atau fikih mendapat porsi yang signifikan
dalam hal ini karena sifatnya yang praksis.
Perlu diketahui bahwa pemikiran-pemikiran mengenai teks agama
yang terfokus dari 2 sumber (al-Qur’an dan hadis) yang sudah ada sejak zaman
klasik hingga saat ini menghasilkan pemahaman yang berbeda antara satu orang
dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan faktor-faktor histroris yang berbeda,
sehingga pemahaman pun bersifat subjektif.
Dengan adanya historisitas yang berbeda, maka pada masa modern
ini tidak bisa disamakan dengan masa klasik, sehingga diperlukan pengkajian
ulang mengenai pemahaman yang ada terlebih terkait ajaran Islam (hukum, fiqih)
dalam memahami teks al-Qur’an atau hadis.
Pemahaman baru di era kontemporer
inilah yang dikenal dengan masa reformasi, dekontruksi, rekonstruksi, tajdid,
tarjih, islah, dan modernisasi. Jika
reformasi berasal dari kata reformation yang berarti
menyusun kembali atau memperbarui. Tajdid mengandung arti
menghidupkan kembali, menyusun kembali. Islah diartikan
memperbaiki atau perbaikan. Dan saat ini terfokus pada pengertian tajdid, para
ulama mengartikan tajdid dengan
perspektif yang berbeda-beda.
Masjfuk Zuhdi mengartikan
bahwa tajdid lebih
komprehensif pengertiannya karena dari kata tajdid terdapat 3 unsur yang
berkaitan yaitu mengembalikan masalah khilafiah pada sumber ajaran agama
(al-Qur’an dan hadis), pemurnian ajaran dari bid’ah atau fanatisme, serta
memperbarui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.
Yusuf Qhardawi mengartikan dengan mengembalikan keadaan semula
hingga tampil dengan format yang baru.
Pembaharuan dimulai sejak abad 15
dalam bidang intelektualitas dan peradaban, yang mengharapkan pembaharuan di
sisi ijtihad.
Pembaharuan dalam penyelesaian permasalahan harus merujuk pada al-Qur’an
terlebih dahulu, namun jika tidak ada maka dengan hadis. Dan jika keduanya
tidak ada maka diperbolehkan dengan ijtihad atau ra’yu. Dan
ketiga tahapan ini pun harus diaplikasikan secara urut dan sistematis
(al-Qur’an, sunnah dan ijtihad).
Masalah-masalah yang diperbaharui
adalah manhaj ilahi (akidah, akhlak,
syariah), pemikiran serta syahsyiyah agar terus maju.
Dalam pembaharuan atau modernisme diharapkan mampu menghidupkan 2 macam ijtihad:
ijtihad intiqa’i (mentarjih dengan penelitian dan
penyeleksian) dan jtihad insya’i (penetapan
hukum dengan perkara yang baru).
Pembaharuan harus mendiagnosa keberagaman problem dalam era
kontemporer dengan Islam itu sendiri dan bukan dari karya-karya ilmuwan atau
ulama Barat dan Timur. Pembaharuan yang ada harus dapat mengembalikan gaya
Islam sesuai dengan bahasa zaman, menyentuh masyarakat, dan berkarakter Islam.
Hal ini dikarenakan pembaharuan hukum atau ajaran Islam terfokus
pada al-Qur’an dan hadis, sedangkan banyak ayat yang mungkin dipahami dengan
makna yang sudah jelas secara keseluruhan ataupun ayat yang diperlukan
penjelasan terlebih dahulu.
Dan jika dilihat dari aspek pembaharuan hukum Islam atau
syariat, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya modernisasi atau
pembaharuan, di antaranya adalah guna mengisi kekosongan hukum karena
norma-norma dalam literatur fiqih belum mengaturnya.
Pengaruh globalisasi dan IPTEK menyebabkan perlu adanya aturan
hukum yang mengatur, pengaruh pada tahap reformasi sebagai peluang membuat
hukum yang bisa mengatur masyarakat atau sebagai hukum nasional, serta pengaruh
pada setiap pemikiran, terutama hal yang menyangkut perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, faktor pembaharuan ada karena perubahan keadaan dan
situasi yang membawa pada perubahan berpikir seorang ulama atau ilmuwan,
sedangkan permasalahan sosial masa kini tidak dapat dijangkau oleh pemikiran
pada masa klasik. Dan pembaharuan tidak hanya terfokus pada hukum namun juga
pada kandungan teks suatu ayat.
Perlu diketahui bahwa dalam
penyelesaian masalah terhadap pemahaman ayat dan hadis, proses ijtihad sangat
menentukan. Peranan
ijtihad sangatlah penting untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat mashlahah, terlebih
lagi frekuensi dan model permasalahan berwatak dinamis.
Dan ijtihad pun diperlukan guna
mengambil hukum terhadap beberapa nash dalam al-Qur’an maupun
hadis, hal ini dikarenakan belum tentu setiap nash mampu diterapkan dengan
sosio-kultural yang berbeda.
Selain itu, permasalahan yang
terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad saw belum diklarifikasi sebagaimana
mestinya. Di sinilah posisi ijtihad agar nash sesuai dengan
tantangan zaman dewasa ini. Bahwa konsistensi kalimat “shalih
li kulli zaman wa makan” dapat terkonfirmasi.
Pembaharuan terhadap setiap zaman antara masa lalu dan masa kini
sangatlah berbeda, sebagai contoh perihal perkawinan. Jika dikatakan bahwa
fiqih di masa lalu tidak mengenal registrasi perkawinan (KUA) namun di masa
sekarang sangat ketat dengan hukum fiqih seperti perihal perkawinan di bawah
umur, kawin tanpa registrasi.
Selain itu mengenai poligami, jika di UU Perkawinan
diperbolehkan poligami jika sudah mendapat izin dari Peradilan Agama dengan
syarat tertentu, sedangkan di masa klasik diperbolehkan poligami tanpa izin
asal adil dalam giliran ranjang. Dan untuk perceraian, jika menurut Syafi’i
diperbolehkan mentalak dengan 2 saksi saja, namun jika masa kini diharuskan
untuk memberi alasan sesuai dengan UU.
Dan tentang perkawinan, perceraian serta poligami pada masa kini
sudah diatur dengan sangat ketat dalam UU Perkawinan yang ada di Indonesia. Tentunya
hal ini menjadi wadah agar membatasi pergaulan bebas remaja masa kini (SMP,
SMA) agar mereka giat belajar atau konsentrasi pada cita dan harapan tanpa
halangan dari lawan jenis, tidak menimbulkan fitnah antara istri, suami dan
tetangga yang tinggal bersama satu atap dengan bukti nikah hukum negara (buku
nikah) serta keselamatan rumah tangga dari perceraian.
Pembaharuan terhadap nash atau
hukum yang bersangkutan tentu diperlukan pendekatan pada setiap proses agar
menghasilkan sifat yang universal, salah satunya adalah dengan pendekatan yang
digunakan adalah hermeneutik karena
ketika suatu ayat sudah dibaca, dipahami dan ditafsirkan akan muncul persoalan
hermeneutik dalam arti kontekstualisasi, dikarenakan masyarakat modern tidak
bisa lepas dari aspek-aspek sosial yang berkembang sesuai zamannya.
Menurut Mahmud Syahrur dalam
bukunya Nahw Usul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami bahwa
substansi teks pada al-Qur’an mempunyai kondisi statis pada dirinya dan tidak
bersifat historis, namun pemahaman terhadap teks al-Qur’an bersifat historis.
Sehingga perkembangan sejarah tidak dapat menafikan ayat al-Qur’an karena
perubahan hukum yang mengikuti perubahan zaman.
Pembaharuan diaplikasikan pada
hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan sedangkan dari aspek ibadah
antara manusia dan Khaliq tidak diperlukan
pembaharuan karena semuanya didasarkan pada perasaan (dogma) masing-masing
tanpa akal dan pikiran.
Dan secara menyeluruh kesimpulan
dari pembaharuan adalah menyusun kembali sesuatu yang sudah ada sehingga
sejalan dengan dinamika masyarakat dan adanya elastisitas hukum Islam, bukan
berarti menafikan ketetapan hukum yang sudah ada.
3.
Artikel dalam bentuk puisi pada 10 Agustuuus
2018 dengan link : https://bimabhakti.org/berita38-jadilah-diri-sendiri.html
JADILAH DIRI SENDIRI
Jadilah diri sendiri...
Bagai lebah yang menghasilkan madu unuk kebutuhannya..
Itulah perumpamaan manusia ,,,
Manusia tidak bisa hidup dengan sendirinya..
Dia butuh komunikasi... pengalaman.. dari orang lain..
Namun kebanyakan dari manusia tidak tahu cara untuk hidup secara
bersosial,,
Dia hanya mengikuti sesuatu tanpa adanya suatu tujuan yang mendasar..
Bagai anak yang tidak mengerti sesuatu yang seharusnya ia layak untuk
mengerti
Tapi dia malah mengikuti arus yang tak tahu tujuan dari nya,,,
Hidup bersosial .. hidup bersama..
Bukan berrti kita mengikuti arus yang tidak tahu kemana arah arus itu,,
Tapi kita berhak untuk menentukan bagaimana kita di tahun yang akan
datang..
Jadi dirisendiri itu sebenarnya mudah..
Hanya karena musuhnya yakni rasa gengsi..
Rasa yang tak pede.. tak baik.. dan kurang bersyukur...
Padahal manusia tahu tujuan dirinya sendiri.. tahu baik dan buruk,,
Karena setiap dari manusia mempnyai karakteristik yang berbeda...
Dan jadi diri sendiri juga sulit...
Yaitu bagi mereka yang tak tahu maknanya sebuah WAKTU...
Yaitu bagi mereka yang tak mengerti makna kehidupan sebenarnya...
Yaitu bagi mereka yang menyenangi senamgnya dunia...
4.
Copy
Writer di sekolah marginal, berikut linknya :
https://www.instagram.com/sekolah_marjinal/
5.
Admin di @rindubuku
(Setelah dikonfirmasi sama pemiliknya ternyata akun dihack sama orang)
6.
Tugas
Akhir :
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45280/
7.
Personal Blogspot
:
a. https://ngaunillahtaaibah.blogspot.com/
b. https://id.simplesite.com/builder/pages/preview3.aspx?InitPreview=true&pageid=433323554 atau http://taaibahngaunillah.simplesite.com/
8.
Personal instragram
@taaibahngaunillah = https://www.instagram.com/taaibahngaunillah/